Kamis, 28 Maret 2013

HUKUM SEBAGAI ALAT PEMBAHARUAN MASYARAKAT (LAW AS A TOOL OF SOCIAL ENGINEERING)


HUKUM SEBAGAI ALAT PEMBAHARUAN MASYARAKAT
(LAW AS A TOOL OF SOCIAL ENGINEERING)
Oleh : FESDIAMON

A.    Pendahuluan.
Sebagai negara hukum, tentunya hukum menjadi salah satu instrumen penting dalam pembangunan Indonesia. Pembangunan yang di maksudkan tentunya tidak pada fisik semata yang terbatas oleh ruang dan waktu tertentu. Melainkan pembangunan kualitas segenap rakyat Indonesia dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang bersifat proyeksi jauh kedepan. Pada zaman reformasi sekarang ini, hukum di tuntut menjadi panglima bagi kemajuan bengasa, seiring dengan kemajuan demokrasi kita. Namun, dewasa ini hukum cenderung terpasung oleh demokrasi itu sendiri. Demokrasi seharusnya dapat berbanding lurus dengan kedaulatan hukum (Nomokrasi) dalam perjalananya membangun bangsa ini.

Hukum selalu menjadi tumpuan harapan rakyat Indonesia untuk mewujudkan keadilan. Keadilan yang menjadi salah satu dari tujuan hukum seharusnya dapat di praktekan dalam upaya membangun masyarakat, bukan mengadili masyarat dalam pembanguan dengan dalih bahwa kita adalah negara hukum. Peranan hukum dalam membangun masyarakat, berarti juga bahwa kedaulatan hukum berada di tangan rakyat sebagaimana pengertian kedaulatan rayat dalam berdemokrasi. Meskipun dalam penerapan serta penegakannya antar demokrasi dan hukum berbeda.

Berdemokrasi dalam membangun bangsa haruslah di landasi dengan kedaulatan hukum yang merupakan cita-cita dari demokrasi itu sendiri. Sehingga barulah kita dapat membangun bangsa ini dari segala sektor, dan  kemudian apa yang di sebut dengan mencerdaskan kehidupan bangsa dapat terwujud dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Jadi peranan hukum dalam pembaharuan dan pembangunan masyarakat adalah hal yang sangat penting sebagai negara hukum.
Dalam makalah ini akan di uraikan bagaimana hukum seharusnya berperan dalam pembaharuan masyarakat Indonesia sebagai negara hukum. Semoga makalah sederhana ini dapat bermanfaat bagi kita dan hukum nasional kita. Kritik dan saran yang konstruktif tentunya sangat di butuhkan untuk kelengkapan makalah ini. Selamat membaca.


                                                                        Jambi, 14 Juli 2012



                                                                               Penyusun



















B.     Landasan Historis.
Sebelum kita jauh membahas tentang bagai mana hukum berfungsi sebagai sarana pembaharuan dan pembangunan masyarakat, ada baiknya sedikit kita mengulas secara singkat tentang sejarah hukum di Indonesia.

Kemredekaan Indonesia di tandai oleh naskah proklamasi yang di bacakan pada 7 Agustus 1945. Naskah proklamasi yang kemudian secara yuridis telah menjadi kekuatan hukum yang bersifat apnormal. Bersifat apnormal adalah hukum yang bersumber dari kehendak warga negara dan untuk kemudian di taati dengan penuh kesadaran. Para deklarator bangsa ini telah menjadikan proklamasi sebagai landasan hukum untuk memulai tatanan hukum di Indonesia yang baru saja merdeka. Dengan proklamasi tersebut, maka dengan satu tindakan tunggal, tatanan hukum kolonial di tiadakan dan diatasnya terbentuk satu tatanan hukum baru ( Ubi societas ibi ius ).[1]

Tatanan hukum pada saat itu belum terkodifikasikan, yang ada hanya hukum dalam bentuk tidak tertulis. Dengan kemerdekaan yang baru saja di deklarasikan, tentu saja keberadaan hukum positif secara nasional sangat di perlukan untuk menjamin kepastian hukum serta mewujudkan ketertiban. Maka dari itulah, Undang-Undang Dasar di tetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam UUD 45 disebutkan adanya tiga peraturan negara,[2] yaitu:
1.      Undang-Undang, yang di buat oleh presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 5 Ayat 1);
2.      Peraturan Pemerintah, yang di tetapkan oleh presiden untuk menjalankan Undang-Undang (Pasal 5 Ayat 2);
3.      Peraturan Pengganti Undang-Undang yang di buat oleh presiden dalam hal ihwal kepentingan yang memaksa (Pasal22), dan sebagaimana bunyi istalahnya, oleh karena fungsinya adalah sebagai pengganti Undang-Undang, maka kekuatannya adalah sama dengan Undang-Undang.

Dalam menjalankan kekuasaannya, presiden perlu mengeluarkan peraturan-peraturan, baik atas namanya sendiri selaku presiden, yaitu peraturan Presiden, penetapan Presiden dan maklumat presiden, maupun atas nama pemerintah, yaitu penetapan pemerintah, yang semuanya itu berdasarkan pada ketentuan bahwa “ Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintah menurut Undang-Undang Dasar” (Pasasl 4 ayat 1). Demikian pula, para menteri dalam memimpin departemen-departemen pemerintahan perlu juga mengeluarkan peraturan-peraturan, yaitu peraturan mentri dan maklumat mentri (Pasal 17 ayat3).

Guna memberikan bentuk hukum pada penyelenggaraan kehidupan sebagai bangsa yang merdeka. Setelah terbentuknya Undang-Undang Dasar 1945, maka pada saat itu pulalah telah terbentuk tatanan hukum nasional. Untuk mencegah kekosongan hukum, maka pada Pasal II aturan peralihan UUD 1945 di rumuskan : “ segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum di adakan yang baru menurut UUD ini.”

Dalam dekade pertama kehadiran Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat telah di bentuk tata hukum nasional dengan membentuk beberapa perangkat kaidah hukum positif, kecuali pada bidang hukum tata negara  atau hukum publik pada umumnya. Pada masa – masa itu adalah masa yang sulit untuk mengisi kalidah-kaidah hukum di Indonesia. Ini di  sebabkan banyak persolan bangsa yang belum selesai, misalnya agresi militer Belanda I dan II dan pemberontakan PKI-Muso pada tahun 1948.
Namun, dengan kesadaran serta cita-cita yang luhur dari para pemimpin bangsa pada waktu itu untuk mengisi tatanan hukum nasional yang kosong terlihat sangat nyata. Terbukti dengan banyaknya tulisan atau buku yang di keluarkan oleh ahli hukum di Indonesia yang pada waktu itu hanya berjumblah sekitar 200 sarjana hukum.

Pada waktu itu kekuasaan di jalankan sepenuhnya oleh presiden. Kemudian pada tanggal 22 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerekaan Indonesia melalui usulan Komite Nasoinal Indonesia Pusat (KNIP), pada tanggal 16 Oktober 1945 di keluarkan Maklumat Wakil Presiden no X yang memberikan kekuasaan legislatif kepada KNIP. Kemudian dengan Maklumat Pemerintah pada tangga 3 November 1945 pemerintah menganjurkan di bentuknya partai politik, yang kemudian munculah 10 partai politik yang berbeda ideologi.[3]

Setelah itu menyusul Maklumat Pemerintah pada tanggal 14 November 1945 yang menetapkan bahwa para menteri memegang tanggung jawab pemerintah. Dengan demikian, sistem pemerintah berubah dari presidensial ke parlementer, tanpa mengubah sedikitpun UUD 1945. Secara normatif hukum, kondisi ini tidaklah ideal dalam tatanan hukum nasional. Dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara pada waktu itu, pertentangan elit politik bangsa ini terutama mengenai cara mengukuhkan kemerdekaan atas Belanda serta pertentangan ideologi, membuat Kabinet Sjahrir jatuh bangun dalam perannya mengemban amanah pemerintahan.

Demi medudukan persoalan kemerdekaan Indonesia atas Belanda, maka di lakukanlah proses diplomasi dengan Belanda melalui Konferensi Meja Bundar yang merobah srtuktur tata negara dengan berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Seriakat (RIS) pada tanggal 27 Desmber 1945. Namun, konstitusi ini hanya berlaku selama enam bulan. Kemudian pada tangga 17 Agustus 1946 atau bertepatan dengan satu tahun usia kemerdekaan Indonesia, terjadi lagi perubahan srtuktur tata negara dengan di berlakukannya UDDS dan kemudian pada tahun 1950 di keluarkannya Undang-Undang Fedral no. 7 tahun 1950 yang menganut sistem pemerintahan parlementer liberal.

Dalam kurun waktu inilah terjadi dinamika hukum di Indonesia, demi untuk mewujudkan ketertiban serta kepastian hukum sebagai negara yang berdaulat. Namun, pada subtansinya tatanan hukum di Indonesia tidak ada perubahan. Semua diawali dengan adanya Proklamasi kemerdekaan Indonesia yang menyatakan diri segabagai negara yang merdeka dari segala macam bentuk penjajahan di muka bumi. Hingga saat ini, reformasi belum bisa menjawab tantangan tersebut secara utuh. Masih banyak produk hukum kita yang merupakan warisan kolonial Belanda. Dan mengenai penegakan serta pembangunan hukum di Indonesia saat ini masih perlu kita benahi. Negara yang demokratis ini, menurut saya belum layak nuntuk dikatakan sebagai negara hukum yang utuh, yang memberikan kedaulatan hukum (Nomokrasi) serta kepastian hukum pada segenap rakyat Indonesia.

  1. Landasan Filosofis
a.       Definisi Filsafat
Sebagai instrumen penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita, hukum tentunya tidak dapat dipisahkan dalam pembangunan masyarakat kearah yang lebih baik. Maka dari itulah, hukum di harapkan mampu mengarahkan atau merekayasa kemana arah peradaban yang hendak di tuju oleh negara. Tidak semata-mata tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi atau keinginan masyarakat tanpa ada kontrol dari negara.
Seiring dengan perkembangan zaman, kajian-kajian kritis tentang hukum nasional kitapun terus berkembang. Dan filsafat hukum menjadi salah satu objek kajian filosofis tentang hukum.
Kata “filsafat” berasal dari bahasa Yunani: philein (mencintai) dan sophia (kebijaksanaan). Jadi, secara etimologis filsafat berarti cinta akan kebijaksanaan. Pythagoras, salah satu murid Plato, memahami sophia sebagai “pengetahuan hasil kontemplasi” untuk membedakannya dari keterampilan praktis hasil pelatihan teknis yang dimiliki dalam dunia bisnis dan para atlet. Dengan demikian, dalam belajar filsafat kita berusaha mencari pengetahuan atau kebenaran dan bukan pengetahuan dalam arti keterampilan praktis. (Andre Ata Ujan, 2009: 17).[4] Menurut Prof. Johni Najwan, S.H.,M.H.,Phd.D berfilsafat adalah mencari sesuatu yang ideal.[5]
Dari dua esensi tentang pengertian filsafat tadi dapatlah kita simpulkan bahwa berfilsafat merupakan langkah awal dalam sebuah penemuan-penemuan tentang kebenaran yang ideal, tidak hanya sebatas berfikir radikal untuk mencari kebenaran yang di anggap hilang atau memang tidak ada sama sekali.
Maka dari itulah perdebatan antara filsafat dan ilmu mana yang lebih dahulu hadir sebagai landasan pembenaran samapai saat ini masih terjadi. Kalau mengacu pada apa yang di katakan oleh Scholten bahwa “filsafat adalah ilmu rasional tertua dari pemikiran rasional yang bersifat pengetahuan dan dapat mempertanggunng jawabkan diri sendiri”. Tentulah semakin sulit untuk kita menemukan manakah yang lebih dulu antara filsafat dan ilmu. Karena Scholten menyebutkan bahwa filsafat adalah “ilmu rasional tertua”, artinya Scholten menyatakan dalam bentuk keterangan bahwa Filsafat adalah ilmu. Tidak di pisahkan mana yang lebih dahulu lahir. Agak sedikit berbeda atas meditasi yang di lakukan oleh Herman Bakir,S.H,M.H  yang berimajinasi tentang “berapa sebenarnya usia Ilmu Hukum, mengapa ia harus lebih tua dari Filsafat Hukum” di tuangkan dalam bukunya yang berjudul Filsafat Hukum.[6] Herman Bakhir secara tidak langsung telah mengatakan bahwa Ilmu lebih dahulu dari pada Filsafat. Saya tidak membenarkan ataupun menyalahkan apa yang telah di renungkan oleh Herman Bakir, yang jelas Herman Bakhir pada waktu meditasinya telah berfilsafat dengan baik.
Menurut saya pengalaman empirislah yang menjadi faktor kita mengawali untuk berfilsafat atau berilmu filsafat. Saya sepakat dengan gerakan empirisme yang merupakan aliran dari filsafat untuk kemudian menganggap bahwa pengalaman merupakan sarana yang dapat di percaya untuk memperoleh kebenaran. Gerakan ini di pelopori oleh Jhon Lock (1632-1714) dan David Home (1711-1776).[7] Dan tentang perdebatan antara filsafat dan ilmu, manakah yang lebih dahulu lahir di perlukan kajian historis yang mendalam dengan menemukan fakta-fakta empiris. Kerena empirisme merupakan sarana yang dapat di percaya untuk menemukan kebenaran.
b.      Filasafat Hukum.
Setelah mengamati pengertian tentang filsafat di atas, maka jelaslah bahwa filsafat hukum bukan cabang dari ilmu hukum. Melainkan cabang dari ilmu filsafat yakni filsafat hukum. Namun, dalam ilmu hukum pengetahuan tentang filsafat hukum amatlah penting untuk sebuah penemuan, penerapan, serta penegakan hukum. Filsafat hukum bukan sesuatu yang sulit untuk di pahami, sebagaimana kita memahami atau merenungkan tentang pengertian filsafat.
Menurut Prof. Dr. D.H.M Meuwissen guru besar Universitas Gronigen Belanda. Filsafat hukum adalah filsafat. Oleh karena itu, ia merenungkan semua masalah fundamental dan masalah yang termarginalkan yang berkaitan dengan gejala hukum. Sedangkan menurut Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H. (2000: 48) memberikan definisi filsafat hukum sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari pertanyaan-pertanyaan mendasar dari hukum. Atau ilmu pengetahuan tentang hakikat hukum. Dikemukakan dalam ilmu ini tentang dasar-dasar kekuatan mengikat dari hukum.[8]
Dari pengertian filsafat hukum di atas, jelaslah bahwa filsafat hukum  bukanlah sesuatu hal yang sulit untuk di lakukan. Kita di tunutut hanya untuk merenungkan persoalan-persoalan fundamental atau merginal dalam kehidupan sosial yang menimbulkan gejala hukum. Maka ketika kita telah melakukan perenungan tersebut seketika itu juga kita telah dapat di katakan sedang berfilsafat hukum.
Setelah memahami tentang esensi dari filsafat hukum, maka berfilsafat hukum tentulah dapat di katakan sangat berkaitan dengan hukum sebagai sarana pembangunan dan pembaharuan masyarakat (Law As A Tool Of Social Engineering). Tentang bagaimana mewujudkan Social Engineering (Rekayasa Sosial), telah di kemukakan oleh Recoe Pond (1870-1964).[9] Rescoe Poun menyatakan bahwa hukum adalah sebagai alat untuk membangun masyarakat. Namun, dengan membuat penggolongan atas kepentingan yang harus di lindungi, yakni kepentingan umum (Public Interest), kepentingan sosial (Social Interest), dan kepentingan masyarakat (Privat Interst).
Dari tiga pengelompokan oleh Rescoe Pound di atas dapatlah kita renungkan tentang hukum nasional kita. Apakah telah sesuai dengan apa yang di katakan oleh Rescoe Pound, yakni hukum dapat melindungi kepentingan masyarakat secara umum, dapat melindungi kepentingan negara, dan dapat melindungi kepentingan pribadi sebagai warga negara.
Menurut saya apa yang di sampaikan oleh Rescoe Poun belum sepenuhnya terwujud dalam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Terbukti masih banyaknya konflik horozontal mapun vertkal mengenai gejala sosial yang bermuara pada gejala hukum, kemudian  muncul di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara kita, sehingga mengganggu laju pembangunan bangsa dan negara.
Apa yang telah di kemukakan oleh Rescoe Poun sudah seharusnya menjadi solusi bagi pembangunan dan pembaharuan masyarakat Indonesia saat ini. Hukum yang Identik dengan kepentingan penguasa sering kali mengabaikan kepentingan masyarakat, baik secara umum maupun pribadi. Kondisi hukum di Indonesia saat ini amatlah memprihatinkan, permasalahan hukum timbul dari sudut pandang manapun. Di lihat dari sudut pandang Teori dan Politik Hukum, produk hukum kita cenderung pada kepentingan kekuasaan. Produk hukum kita yang sering kali di terpa isu hukum yakni konflik norma, kekaburan norma dan kekosongan norma, membuat hukum kita tidak lagi mampu menjadi alat untuk membangun masyarakat. Belum lagi di lihat dari segi penerapan serta penegakannya yang amburadul, dalam hal penegakan dan penerapan hukum seharusnya dapat menjadi tumpuan terwujudnya tujuan hukum yakni kepastian hukum yang bermuara pada keadilan dan ketertiban, bukan malah menjadi alat untuk mencidrai tujuan hukum itu sendiri. Sehingga kedaulatan hukum di pertaruhkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di alam demokrasi ini.
Proses demokrasi di Indoesia tidak dapat berbanding lurus dengan proses nomokrasi kita. Seharusnya proses demokrasi kita yang merupakan buah dari sebuah gerakan reformasi, dapat menjadi landasan untuk kita memberikan kedaulatan hukum sebagai alat pembangunan masyarakat. Sebagaimana apa yang menjadi tuntutan reformasi, yakni:
1.      Amandemen UUD 1945
2.      Penghapusan Dwi Fungsi ABRI
3.      Penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan KKN
4.      Otonomi Daerah
5.      Kebebasan pers.
Dalam tuntutan reformasi tersebut memang ada beberapa point yang telah di laksanakan. Namun, menurut saya belum sampai pada subtansi dari tuntu reformasi itu sendiri., yang pada intinya menginginkan keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum sehingga terwujudlah masyarakat yang adil dan makmur. Persoalan HAM dan KKN yang sampai hari ini masih menjadi persolan besar bagi bangsa Indonesia yang tak kunjung usai bahkan telah menjadi tumor ganas bagi bangsa ini yang sangat sulit untuk di berantas. Hukum tidak mampu menujukan power kedaulatannya dalam hal pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan persoalan HAM. Sebagai contoh; UU No.39 Tahun 2009 Tentang HAM dan UU No 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM yang telah memiliki kekuatan konstitusional pada amandemen ke-2 UUD 1945 ternyata dalam penegakannya masih saja tidak maksimal. Begitu juga dengan Tindak Pidana Korupsi.

Bangsa ini memiliki semangat yang tinggi untuk lepas dari Tidak Pidana Korupsi, ini terbukti banyaknya lembaga-lembaga yang di bentuk untuk mengatasi masalah tersebut.

Berikut enam lembaga negara yang pernah di bentuk dan berhubungan dengan tindak pidana korupsi .[10]

1.                   Tim Pemberantasan  Korupsi
Tim ini dibentuk tahun 1967 melalui Keppres No.228/197 tanggal 2 Desember 1967 yang bertugas membantu pemerintah memberantas korupsi (pencegahan dan penindakan)

2.                   Komisi Empat (Januari-Mei 1970)
Dibentuk melalui Keppres No. 12/1970 tanggal 31 Januari 1970 yang bertugas menghubungi pejabat atau instansi, swasta sipili atau militer, memeriksa dokumen administrasi pemerintah dan swasta, meminta bantuan aparatur pusat dan daerah. Selain Komisi Empat, Keppres yang sama juga membentuk Komite Anti Korupsi yang masa kerjanya hanya 2 bulan dengan tugas mengadakan kegiatan diskusi dengan pemimpin partai politik dan bertemu presiden.

3.                   Operasi Penertiban (1977-1981)
Dibentuk melalui Inpres No. 9/1977 dengan tugas pembersihan pungutan liar, penertiban uang siluman, penertiban aparat pemda dan departemen.

4.                   Tim Pemberantas Korupsi (1982)
Tim Pemberantas Korupsi ini dihidupkan kembali tanpa dikeluarkannya Keppres baru.

5.                   Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (1999)
Dibentuk melalui Keppres No. 27/1999 dengan tugas melakukan pemeriksaan kekayaan pejabat negara. Lembaga ini kemudian menjadi sub bagian pencegahan dalam Komisi Pemberantasan Korupsi.
6.                   Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (2000-2001)

Dibentuk melalui PP 19/2000 dengan tugas mengungkapkan kasus-kasus korupsi yang sulit ditangani Kejaksaan Agung. Berdasarkan putusan hak uji materiil (juducial review) Mahkamah Agung, TGPTPK terpaksa bubar.
Dari kesekian banyak lembaga yang telah di bentuk untuk mengatasi Tindak Pidana Korupsi termasuk lambaga KPK yang memiliki kewenangan luar biasa, ternyata juga belum mampu menyelamatkan bangsa ini dari perangkap korupsi. Mungkin inilah sebagian contoh bahwa sistim hukum kita lebih cenderung pada pembentukan hukum, bukan pada penegakan hukum. Seperti apa yang di kemukakan oleh Prof. D r. Jimly Asshiddiqie,SH dalam bukunya “Menuju Negara Hukum Yang Demokratis.
Sebagai negara hukum, hukum hendaknya di lihat sebagai satu kesatuan sistim yang terintergritas dan saling berhubungan. Meskipun pengertian negara hukum dalam UUD 1945 menurut saya sangat subyektif. Bila dalam berbangsa pembuatan hukum cenderung lebih dominan dari pada penegakan hukum, maka hukum akan mengalami ketimpangan dalam membangun masyarakat dan negara.
Hukum sebagai satu kesatuan sistim, maka di dalamnya terdapat elemen kelembagaan, elemen kaidah, elemen perilaku para subyek hukum yang menyandang hak dan kewajiban yang di tentukan oleh norma/aturan. Ketiga elemen sistim hukum tersebut mencakup 1) Kegiatan pembuatan hukum, 2)  pelaksanaan atau penerapan hukum 3) kegiatan peradilan atas pelanggaran hukum. Biasanya kegiatan ini di sebut sebagai kegiatan penegakan hukum. Selain itu ada pula kegiatan yang sering di lupakan orang , yaitu 4) pemasyarakatan dan pendidikan hukum, dan yang terakhir adalah 5) kegiatan pengelolaan informasi hukum sebagai kegiatan penunjang.[11]
Prof. Jimly menjelaskan bahwa keseluruhan dari kegiatan diatas di jalankan melalui tiga fungsi kekuasaan, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam keseluruhan komponen, elemen, hirarki dan aspek-aspek yang bersifat sistemik dan saling berkaitan satu sama lain itulah tercakup pengertian sistim hukum yang harus di kembangkan dalam kerangka Negara Hukum Indonesia berdasarkan UUD 1945.
Jelaslah bahwa, ketiga fungsi lembaga kekuasaan tersebut diatas harus berperan aktif dan bertanggung jawab dalam menjadikaan hukum sebagai alat pembangunan serta pembaharuan masyarakat. Begitu juga dengan masyarakat, budaya hukum yang baik harus tumbuh danj berkembang di tengah kehidupan bermasyarakat. Sehingga negara hukum yang tertuang dalam UUD 1945 dapat benar-benar terwujud dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita.
  1. Landasan Teoritis
Hukum sebagai alat pembaharuan masyarakat (Law As A Tool Of Social Engineering) merupakan teori yang di kemukakan oleh Rescoe Pound. Oleh Rescoe Pound hukum di harapkan dapat merekayasa dan mempengaruhi masyarakat. Tidak hanya sekedar tumbuh dan berkembang secara alami  dalam kehidupan bermasyarakat.
Namun, lain lagi dengan apa yang di kemukakan oleh Von Savigny yang mengatakan bahwa “ hukum berubah jika masyarakatnya berubah”.[12] Teori ini sepintas terkesan membiarkan hukum tumbuh dan berkembang secara alami di tengah kehidupan masyarakat. Namun, sebenarnya implisit di dalamnya bahwa hukum itu di pengaruhi oleh kekuatan-kekuatan di luarnya termasuk oleh sub sistem politiknya.
            Teori hukum merupakan landasan teoristis dalam proses pembuatan hukum. Kajian teori hukum lebih pada hukum sebagai proses, bukan hukum sebagai produk. Proses yang di maksudkan, bisa saja proses pembuatan hukum yang ideal, dan proses penegakan hukum yang ideal. Pada proses pembuatan hukum nasional kita,  teori hukum di interpretasikan  kedalam politik hukum kita yang mengandung rechts idea tentang keadilan serta perlindungan terhadap segenap rakyat Indonesia.
Sebagai bangsa yang multi etnik, pembentukan serta penegakan hukum nasional kita tentulah tidak mudah untuk di lakukan. Banyak faktor yang harus di pertimbangkan agar hukum dapat di terima oleh seluruh lapisan masyarakat, misalnya faktor budaya, suku, ras, Agama dan lain-lain. Maka, dalam pembentukan hukum hendaknaya hukum yang di bentuk adalah pruduk hukum yang responsif, yakni hukum yang dapat merespon setiap kepentingan masyarakat.
Dalam pembentukan hukum yang responsif ada empat syarat mutlak yang harus terpenuhi, yakni :[13]
1.      Dalam penbentukan hukum harus mengikut sertakan masyarakat.
2.      Pembentukannya haruslah aspiratif. Artinya, norma-norma yang di rumuskan haruslah norma yang merupakan aspirasi dari masyarakat.
3.       Pembentukannya haruslah bersifat komunikatif. Artinya, hukum haruslah dapat di pahami dalam bahasa yang dapat dipahami dalam interaksi antar warga negara dengan negara (penguasa)
4.      Pembentukannya haruslah bersifat antisipatik. Norma yang di rumuskan dalam aturan harus dapat mengantisipasi munculnya konflik di tengah masyarakat.
Menurut saya, produk hukum yang responsiflah yang dapat di jadikan sarana untuk membangun masyarakat. Namun, dalam prakteknya produk hukum kita jauh dari produk hukum yang responsif. Kebanyakan produk hukum kita bersifat represif. Banyak Undang-Undang yang di bentuk berpihak pada kepentingan penguasa dalam melanggengkan kekuasaannya. Contohnya UU tentang Partai Politik, UU Ormas, dan lain-lain.
Penbentukan hukum yang responsif tidaklah mudah untuk di lakukan di tengah keberagaman karakter masyarakat Indonesia. Namun, kita harus tetap optimis dalam hal menjadikan hukum sebagai sarana pembangunan dan pembaharuan masyarakat. Dengan ideologi Pancasila, dan amanat konstitusi kita UUD 1945 seharusnya kita telah dapat menjadikan hukum sebagai sarana pembaharuan dan pembangunan masyarakat. Namun, dalam prakkteknya hukum kembali tunduk dengan penguasaan atas kepentingan politik penguasa.
Persoalan dalam pembentukan hukum jelas akan berimbas pada proses penegakan hukum. Kalo melihat penegakan hukum di Indonesia saat ini, menurut saya kita belum pantas di katakan sebagai negara yang berdaulat dalam hukum. Dalam hal penegakan hukum, bangsa ini selalu mengalami persoalan diskriminatif terhadap keadilan yang merupakan tujuan hukum. Seharusnya proses penegakan hukum merupakan instrumen penting dalam hal mencapai tujuan hukum, yakni kepastian hukum yang bermuara pada keadilan dan ketertiban.
Dalam penegakan hukum  Friedman dalam teorinya “ Three Elements Of Legal System” mengemukakan bahwa ada tiga unsur yang sangat menentukan dalam penegakan hukum, yakni[14] :
1.      Legal Structure (Pranata Hukum)
2.      Legal Subtance (Subtansi Hukum)
3.      Legal Culture (Budaya Hukum)

Legal Subtance


 
                   Legal Structure                      Legal culture
           
Ketiga elemen yang di maksudkan oleh Friedman adalah saling ketergantungan dalam hal agar hukum dapat di tegakkan. Budaya hukum yang baik, subtansi hukum atau produk hukum yang baik, serta pranata hukum yang baik menjadi syarat agar hukum dapat di tegakkan dengan baik.
Namun, menurut saya teori yang di kemukakan oleh Friedman ini sulit untuk di terapkan di Indonesia yang heterogen ini. Harapan agar hukum tetap dapat di tegakkan dengan ideal di Indonesia masih tetap ada. Menurut Prof. Johni Najwan dari ketiga elemen yang di kemukakan oleh Friedman tersebut, kita bisa fokus pada pranata hukumnya, “jika pranata hukum kita baik, maka kita sudah bisa baik dalam hal penegakan hukum, meskipun suntansi dan budaya hukum kita kurang mendukung”.
Saya sepakat dengan apa yang di kemukakan oleh Prof. Johni Najwan. Dengan alasan kalo budaya hukum yang tumbuh di tengah masyarakat kita sangat sulit untuk di deteksi, yang kemudian untuk kita jadikan sebagai sebuah kesatuan budaya hukum yang harus kita patuhi. Begitu juga dengan subtansi hukum kita. Dengan keberagaman etnik, tentulah tidak mudah membuat produk hukum yang ideal atau responsif sebagai satu kesatuan kepentingan dalam hukum.
Banyaknya sistem hukum yang menjadi sumber pembentukan hukum di Indonesia membuktikan bahwa Indonesia kaya dengan khasanah ilmu hukum. Namun, kesemua sistem yang ada haruslah dapat di terapkan sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum. Meskipun pengertian negara hukum dalam UUD 1945 kita terkesan sangat subyektif.
Dalam hal pembentukan hukum, produk hukum hendaknya dapat melindungi segala macam bentuk kepentingan, termasuk kepentingan pribadi warga negaranya. Bila kita benturkan dengan kajian teologis tentang manusia, bahwa manusia di ciptakan sederajat dengan manusia yang lainnya. Yang membedakan manusia yang satu di hadapan Tuhannya adalah amalan selama perjalanan hidupnya di muka bumi, bukan pada saat kelahirannya di muka bumi. Ketika kelahiran manusia di muka bumi, mereka memiliki kesamaan status, yakni fitrah.  Sebagai makhluk yang sederajat, manusia juga memiliki hak dan kewajiban yang sama antara manusia satu dengan yang lainnya.
Seiring dengan perjalan waktu, manusia tumbuh dan berkembang sebagai makhluk sosial. Di katakan sebagai makhluk sosial tentulah bukan sebagai makhluk individualistik. Namun , persolan persamaan derajat tetap berlaku dalam interaksi sosialnya sebagai makhluk sosial.
Dalam hal manusia hidup di tengah komunitas sosial, ini menunjukkan bahwa manusia tidak bisa hidup sendiri. Ketika telah berbaur dalam sebuah komunitas sosial, persoalan persamaan derajat yang awalnya sangat individualistik ketika manusia itu lahir (fitrah). Namun, ketika telah menjadi makhluk sosial yang selalu dalam interaksi sosial dalam komunitasnya, persoalan persamaan derajat dalam kapasitas sebagai makhluk sosial tentulah harus di maknai sebagai hak untuk saling menghargai tanpa diskiminatif, atau di sebut dengan Hak Azasi Manusia.
Dalam komunitas sosial, manusia secara individual tetap ingin menjaga hak kesederajatannya dalam menggapai tujuan hidup dengan manusia lainnya. Namun, dalam prakteknya manusia tetap saja tidak bisa mewujudkan apa yang di inginkan dalam hidupnya secara individualistik. Akhirnya, munculah struktur sosial yang membutuhkan kekuasaan untuk mengatur interaksi sosial manusia.
Kekuasaan tersebut jelas dalam bentuk bagan yang terorganisir. Kekuasaan dalam bentuk organisasi dapat di peroleh berdasarkan legitimasi religius, legitimasi ideologis eliter, ataupun legitimasi pragmatis yang didasarkan pada sumber kekuasaan tertinggi atau kedaulatannya. Namun, menurut Prof. Dr. Jimly Ashiddiqie, S.H “kekuasaan berdasarkan legitimasi-legitimasi tersebut dengan sendirinya mengingkari kesamaan dan kesederajatan menusia, karena mengklaim kedudukan lebih tinggi sekelompok manusia dari manusia lainnya. Selain itu, kekuasaan yang berdasarkan pada ketida legitimasi tersebut akan menjadi kekuatan yang obsolut, karena asumsi dasarnya menempatkan kelompok yang memerintah sebagai pihak yang berwenang secara istimewa dan lebih tahu dalam hal menjalankan kekuasaan negara. Kekuasaan yang didirikan berdasarkan ketiga legtimasi tersebut bisa dipastikan akan menjadi kekuasaan yang otoriter”. Menurut Prof. Jimly, konsepsi demokrasilah yang memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusia.
Saya sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Prof. Jimly, namuan dengan ketentuan bahwa demokrasi harus benar-benar dapat menjadi wadah keadulatan rakyat secara utuh.Tidak hanya sekedar berdemokrasi dalam politik, tapi lebih dari itu, kita juga mampu berdaulat dalam hukum sebagai suatu kesatuan sistem negara hukum kita. Sehingga, barulah kita bisa menjadikan hukum sebagai sarana unutk pembangunan dan pembaharuan masyarakat.
Dalam berdemokrasi, kedaulatan tentunya berada tangan rakyat. Demokrasi hendaknya dapat di praktekkan dalam kedaulatan hukum, hukum sebagai panglima bagi rakyat. Karena berdemokrasi adalah wadah untuk menampung aktivitas dari interaksi sosial, dan demokrasi dapat di jadikan sarana untuk menentukan siapa yang akan menjadi pengurus dari struktur sosial yang ada (negara). Namun sangat di sayangkan, dewasa ini hukum tidak di beri ruang untuk dapat mengatur interaksi sosial di atas norma-norma yang ada. Sehingga, demokrasi terkesan berjalan sendiri tanpa arah. Yang jelas, dalam rangka pembanguan dan pembaharuan masyarakat. Saya sepakat dengan apa yang di sampaikan oleh Prof. Jimly bahwa dalam negara hukum, yang seharusnya memerintah adalah hukum, bukan manusia. Maka dari itulah, negara hukum menghendaki adanya supremasi konstitusi. Supremasi konstitusi merupakan konsekuansi  dari konsep negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud dari perjanjian sosial tertinggi.[15]
Jadi, jelaslah bahwa antara demokrasi dan kedaulatan hukum (Nomokrasi) tidak dapat di pisahkan. Apa lagi sebagai negara hukum, hukum tentunya di harapkan dapat menjadi sarana untuk kemajuan demokrasi kita. Kerena demokrasi merupakan salah satu wadah bagi hukum untuk dapat berperan sebagai sarana pembaharuan dan pembangunan masyarakat.



E.     Kesimpulan
Dari uraian diatas, dapatlah kita ambil kesimpulan bahwa kedudukan hukum kita saat ini tidak sedang berada pada posisi idealnya, sesuai dengan idealnya landasan filosofis dan teoritis. Namun, sebagai negara hukum yang berdaulat, dengan kemajemukan etnis, suku, dan ras yang kita miliki,  kedudukan hukum kita lebih di tunjukkan oleh suatu sistem hukum yang terintegrasi dan saling berhubungan dalam sebuah hirraki sebagai negara hukum.

Dalam prakteknya sebagai negara hukum, Indonesia terkesan lebih serius dalam pembentukan hukum dari pada penegakan hukum. Hal ini tentulah di pengaruhi oleh banyaknya sistem hukum yang mempengaruhi pembangunan hukum di Indonesia. Bangsa kita mengalami kesulitan dalam membentuk sebuah kesatuan budaya hukum yang benar-benar dapat melindungi segenap rakyatnya. Ini tentunya di pengaruhi oleh kemajemukan budaya yang tumbuh dan berkembang di Indonesia. Sehingga dalam pembentukan hukum yang responsif serta aspiratif selalu menemukan kendala, baik dalam pembentukannya ataupu dalam penegakannya.

Bangsa ini menurut saya memerlukan perhatian khusus dalam hal penergakan hukum dari produk hukum yang telah di buat. Seperti apa yang di kemukakan oleh Friedman dalam  teorinya Three Elements Of Legal System bahwa dalam penegakan hukum hendaknya kita memiliki budaya, suntansi, serta pranata hukum yang baik. Namun, dalam prakteknya di Indonesia ini tetulah tidak mudah untuk di laksanan secara utuh. Menurut Prof. Johni Najwan bila pranata hukum kita sudah baik, maka penegakan hukum kita sudah bisa berjlan dengan baik, meskitupn kita memiliki budaya dan subtansi hukum yang kurang mendukung. Dan saya sepakat dengan pendapat ini. Bangsa Indonesia menurut saya saat ini membutuhkan moral para penegak hukum dalam menegakan hukum, terutama dalam hal menjadikan hukum sebagai sarana pembaharuan dan pembangunan masyarakat.

Dalam hal menjadikan hukum sebagai sarana untuk pembaharuan dan pembangunan masyarakat. Hukum di harapkan dapat melindungi segenap kepentingan rakyatnya. Baik kepentingan umum, sosial, dan pribadi warga negaranya. Begitu juga dalam pembentukan hukumnya, hendaknya produk hukum yang responsif benar-benar dapat di wujudkan dalam satu sistim negara hukum kita.

F.      Saran
Dalam upaya mewujudkan tatanan hukum yang baik sebagai negara hukum,  dan menjadikan hukum sebagai sarana pembaharuan dan pembangunan masyarakat. Menurut saya sudah saatnya kita harus memikirkan tentang budaya hukum kita untuk masa yang akan datang. Suatu budaya hukum yang tumbuh dalam kesatuan sistim negara hukum.

Untuk itulah pendidikan tentang ilmu hukum menurut saya harus di berikan sedini mungkin bagi warga negara. Pendidikan hukum secara khusus sudah harus di masukan dalam kurikulum pendidikan kita. Ini menurut saya sudah mutlak harus dilakukan sebabai negara hukum. Agar kedepan akan tumbuh budaya sadar hukum yang baik dari masyarakat kita.






DAFTAR PUSTAKA
Jimly Asshiddiqie. Menuju Negara Hukum Yang Demokkaratis. PT. Bhuana Ilmu Populer. Jakarta.2009
Herman Bakhir.Filsafat Hukum.PT. Refika Aditama. Bandung.2009
Johni Najwan.Bahan Ajar Filsafat Hukum UNJA Program Studi Magister Ilmu Hukum.2012
Sudikno Mertokusumo, Sejarah Peradilan Dan Perundang-undangannya di Indonesia sejak tahun 1942 Dan Apakah Kemanfaatanya bagi kita bangsa Indonesia. Yogyakarta. Universitas Atmajaya.cet.V.2011
Benard Arif Sidharta.Refleksi  Tentang Struktur Ilmu Hukum. Mandiri Maju. 2009
Kumpulan undang-undang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Edisi pertama. 2006.
Artikel Herdiansyah Hamzah. Membongkar Jejak Sejarah Budaya Korupsi Di Indonesia.
Fesdiamon .Makalah Sejarah Lahirnya UU NO 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.2012
            Amien Rahayu SS,  Jejak Sejarah Korupsi Indonesi .
http://0sprey.wordpress.com/2011/08/22/mewujudkan-hukum-sebagai-sarana-social-engineering-di-indonesia/


[1] Refleksi Struktur Ilmu Hukum. Hal :1
[2] Sudikno Metokusumo.Sejarah Peradilan Dan Perundang-Undangannya Di Indonesia Sejak Tahun1942 Dan Apakan Kemanfaatannya Bagi Kita Bnagsa Indonesia. Hal : 41
[3] Prof. Dr Benard Arif Sidharta, SH. Refleksi Struktur Ilmu Hukum. Hal :17
[4] http://0sprey.wordpress.com/2011/08/22/mewujudkan-hukum-sebagai-sarana-social-engineering-di-indonesia/
[5] Pertemuan Kuliah Filsafat Hukum pada hari senin 2 April 2012.
[6] Herman Bakhir.Filsafat Hukum.hal:XV
[7] Bahan Ajar Filsafat Hukum UNJA Program Studi Magister Ilmu Hukum. Johni Najwan.
[8] http://0sprey.wordpress.com/2011/08/22/mewujudkan-hukum-sebagai-sarana-social-engineering-di-indonesia/
[9] Pertemuan Kuliah Filsafat Hukum 2 april 2012.
[10] Fesdiamon. Sejarah Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi. Makalah Sejarah Hukum.
[11] Prof. Dr.Jimly Asshiddiqie,S.H.Menuju Negara Hukum Yang Demokratis.Hal : 3
[12] Bahan Ajar Filsafat Hukum UNJA Program Studi Magister Ilmu Hukum. Johni Najwan. Hal :57
[13]  Pertemuan Kuliah Politik Hukum. 12 Juni 2012
[14] Pertemuan Kuliah Filsafat Hukum. 2 Februari 2012.
[15] Prof. Dr. Jimly Ashiddiqie,S.H. Menuju Negara Hukum Yang Demokratis. Hal :48