Selasa, 29 Januari 2013

Fesdiamon Siap Nyaleg dari Partai Demokrat 

Written By Norzal Hadi on Rabu, 30 Januari 2013 | 00.46

Cikop News - SUNGAIPENUH - Setelah mendapatkan rekomendasi dari Ketua Partai Demokrat Kota Sungaipenuh, Asafri Jaya Bakri (AJB), Ketua Angkatan Muda Demokrat Sungaipenuh, Fesdiamon, dipastikan akan meramaikan pemilihan legislatif (pileg) Kota Sungaipenuh 2014 mendatang.
Menurut Fesdiamon, rekomendasi Ketua Demokrat Kota Sungaipenuh merupakan bentuk simpatik terhadap dirinya yang dinilai mampu untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam Kota Sungaipenuh.
"Dalam sebuah diskusi antara saya dengan Ketua Demokrat Kota Sungaipenuh bapak Asafri (AJB) mengatakan bahwa saya adalah salah satu pilihan beliau mengembangkan AMD di Kota Sungaipenuh," kata Fesdiamon meniru ucapan AJB.
Dengan adanya dukungan moril dari AJB yang disertai adanya minat untuk berkecimpung dalam dunia politik, dirinya optimis ikut serta dalam pemilihan legislatif DPRD Kota Sungaipenuh yang hanya tinggal beberapa bulan lagi.
"Ya, beliau (AJB) merekomendasikan saya untuk ikut dalam pemilihan caleg nanti, didalam memperjuangkan aspirasi masyarakat kota Sungaipenuh secara keseluruhan,” terangnya.
Tidak hanya itu saja, Fesdiamon memiliki target, menjadi Ketua DPRD Kota Sungaipenuh. Artinya, lanjut Fesdiamon, tidak hanya merekrut suara dari dapil, akan tetapi juga mengunggulkan partai yang masih berkuasa saat ini pada tahun 2014.
"Target kita ini sangat rasional, karena peluang Demokrat di Kota Sungaipenuh cukup besar,” katanya optimis.
Mahasiswa pasca sarjana, Fakultas Hukum Universitas Jambi ini dinilai salah satu sosok muda yang memiliki potensi seta memiliki vokal yang handal.  (infojambi.com/FEO)
 
Posted by: Cikop News Kerinci, Updated at: 00.46

AJB Setuju, Fesdiamon Bakal Nyaleg

FesdiamonSUNGAIPENUH - Setelah mendapatkan rekomendasi dari Ketua Partai Demokrat Kota Sungaipenuh, Asafri Jaya Bakri (AJB), Ketua Angkatan Muda Demokrat Sungaipenuh, Fesdiamon, dipastikan akan meramaikan pemilihan legislatif (pileg) Kota Sungaipenuh 2014 mendatang.
Menurut Fesdiamon, rekomendasi Ketua Demokrat Kota Sungaipenuh merupakan bentuk simpatik terhadap dirinya yang dinilai mampu untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam Kota Sungaipenuh.
"Dalam sebuah diskusi antara saya dengan Ketua Demokrat Kota Sungaipenuh bapak Asafri (AJB) mengatakan bahwa saya adalah salah satu pilihan beliau mengembangkan AMD di Kota Sungaipenuh," kata Fesdiamon meniru ucapan AJB.
Dengan adanya dukungan moril dari AJB yang disertai adanya minat untuk berkecimpung dalam dunia politik, dirinya optimis ikut serta dalam pemilihan legislatif DPRD Kota Sungaipenuh yang hanya tinggal beberapa bulan lagi.
"Ya, beliau (AJB) merekomendasikan saya untuk ikut dalam pemilihan caleg nanti, didalam memperjuangkan aspirasi masyarakat kota Sungaipenuh secara keseluruhan,” terangnya.
Tidak hanya itu saja, Fesdiamon memiliki target, menjadi Ketua DPRD Kota Sungaipenuh. Artinya, lanjut Fesdiamon, tidak hanya merekrut suara dari dapil, akan tetapi juga mengunggulkan partai yang masih berkuasa saat ini pada tahun 2014.
"Target kita ini sangat rasional, karena peluang Demokrat di Kota Sungaipenuh cukup besar,” katanya optimis.
Mahasiswa pasca sarjana, Fakultas Hukum Universitas Jambi ini dinilai salah satu sosok muda yang memiliki potensi seta memiliki vokal yang handal.  (infojambi.com/FEO)

 http://www.infojambi.com/ij/poltik/4280-ajb-setuju,-fesdiamon-bakal-nyaleg.html

Sabtu, 19 Januari 2013

Kalender 2013 Angkatan Muda Demokrat Sungai Penuh




Partai Demokrat Buka Peluang Koalisi dengan PDIP di Tahun 2014
 
 
Selasa, 1 Januari 2013
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
20121226_Taufiq_Kiemas_Memberikan_buku_biografi__Pada_SBY_6549.jpg

TRIBUNSUMSEL.COM - Sejak masa pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I tahun 2004 yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memutuskan untuk oposisi atau berada di luar pemerintahan.

Beberapa kali partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri itu juga menolak ajakan Partai Demokrat untuk menempati satu di antara pos menteri baik di Kabinet Jilid I maupun Jilid II.
Lalu, bagaimana peluang koalisi kedua partai besar tersebut di tahun 2014 ?

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Marzuki Alie berdalih demi kepentingan bangsa dan negara partainya hingga saat ini selalu membuka pintu koalisi dengan PDIP.

"Dalam politik semuanya ada kemungkinan, apa mungkin bersatu atau berpisah. Yang jelas demi kepentingan bangsa dan negara Demokrat itu selalu membuka pintu (koalisi)," kata Marzuki Alie, Selasa(1/1/2013).

Lebih lanjut Ketua DPR RI itu pun menegaskan, meskipun partai berlambang banteng tersebut berada di luar pemerintahan, namun secara kelembagaan dan pribadi hubungan kedua partai itu hingga kini sangat baik.

"Meskipun partai opisisi hubungan dengan presiden itu baik, ya sangat baik. Baik secara hubungan pribadi atau secara kelembagaan," kata Marzuki.

Sebelumnya, Politisi Senior PDI Perjuangan, Taufiq Kiemas beserta putrinya Puan Maharani bertandang ke Istana guna menemui Presiden SBY.  Kedatangan Taufiq Kiemas ini dianggap sebagian besar pihak sebagai sinyal awal koalisi antara Partai Demokrat dan PDI Perjuangan.


Sumber : Tribunnews

knpi jambi


-->
KNPI JAMBI CACAT HUKUM
Oleh : FESDIAMON
Pemuda merupakan bagian penting dalam catatan sejarah perjuangan bangsa ini dari masa ke masa. Karakternya yang dinamis, krtiis, inovatif,  berani, serta memiliki kapasitas intelektual dan kepekaan terhadap lingkungan menbuat pemuda dijuluki sebagai tulang punggung peradaban. Dalam eksistensinya sebagai tulang punggung peradaban, fungsi pemuda kerapkali disebut sebagai kontrol sosial (agent of social control), agen perubahan (agent of changes) dan sebagai pemberi solusi (agent of sxolver). Kesemua fungsi itu dijalankan oleh pemuda dengan penuh kesadaran dan semata-mata demi kepentingan peradaban saat ini dan yang akan datang. Oleh karana itulah, pemuda juga kerap disebut sebagai pewaris tunggal peradaban. Hal ini dikarenakan orientasi perjuangan pemuda yang selalu berbentuk proyeksi kedepan. Maka dari itulah tidak berlebihan kiranya kita menyebut pemuda sebagai penentu arah peradaban.
Dari uraian singkat tentang nilai-nilai kepemudaan diatas, dapat kita lihat bahwa betapa pentingnya potensi pemuda untuk dikelola oleh negara dalam rangka mewujudkan tujuan negara. Salah satu bentuk perhatian negara terhadap pemuda dewasa ini adalah telah diundangkannya Undang-Undang No 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan. Segala bentuk hak pemuda dalam eksistensinya, terutama yang terorganisir dalam sebuah wadah organisasi telah dijamin oleh  negara untuk dilindungi serta dipenuhi. Keberadaan UU Kepemudaan ini adalah bentuk komitmen negara hukum demokrasi yang menjunjung tinggi nilai-niliai HAM.

Subtansi Undang-Undang Kepemudaan
Jika dilakukan pendekatan normatif (normative approach) terhadap UU kepemudaan ini, jelas sekali terlihat bahwa peran pemerintah dalam mendukung eksistensi pemuda sangat penting. UU Kepemudaan ini juga selaras dengan UU Pemerintahan Daerah, dimana setiap pemerintahan daerah bertanggung jawab terhadap pengembangan potensi pemuda di daerah. Ada beban tanggung jawab yang diemban oleh kepala darah secara langsung terhadap pemuda. Namun, jika diamati dengan melakukan pendekatan yuridis empiris, UU Kepemudaan ini menemukan banyak masalah, yakni adanya kesenjangan antara yang aturan seharusnya (das sollen) dan fakta yang terjadi (das sein). Misalnya tentang usia pemuda yang diatur dalam UU Kepemudaan ini adalah 16 samapai 30 tahun, namun kenyataannya masih banyak OKP yang diurus oleh meraka yang ditas usia 30 tahun. Jika melihat sepintas fakta yang terjadi ini, maka UU Kepemudaan ini terkesan tidak aspiratif. Namun, jika kita amati secara seksama UU Kepemudaan ini ternyata sangat apiratif. Dalam UU Kepemudaan ini, diataur dengan sangat limitatif tentang peran pemerintah terhadap pemuda, ditambah lagi dengan dikeluarkannya PP No 41 Tahun 2011 sebagai peraturan pelaksana bagi pemerintah untuk menjalankan kewajibannya terhadap pemuda. Kemudian dalam UU Kepemudaan ini, juga diberi tenggang waktu selama 3 tahun untuk semua organisasi kemasyarakatan pemuda agar dapat menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Pada tahun 2013 UU Kepemudaan ini sudah dapat ditegakan dengan tegas oleh negara. Jika ditahun 2013 masih ada OKP yang diurus oleh mereka yang berusia diatas 30 tahun, maka yang mengurus okp tersebut dapat dikatakan batal demi hukum. Ini dikarenakan pengurus okp tersebut sudah tidak memiliki kewenangan lagi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan mereka menjalankan segala aktivitas dan prosedur keorganisasian tanpa ada lagi kewenangan yang melekat. Menjalankan prosedur tanpa kewenangan jelas batal demi hukum.

knpi Jambi Cacat Hukum
Hal yang sangat ironis terjadi pada knpi Jambi yang baru saja selesai melaksanakan MUSDAPROV. Dimana hasil dari MUSDAPROV tersebut telah melahirkan keputusan ketua umum terpilih yang berusia lebih dari 30 tahun. Hal ini tentunya sangat kita sesalkan, pemuda Jambi yang seharusnya berada digarda terdepan dalam persolan penegakan hukum, malah terkesan mengangkangi hukum yang berlaku di Republik ini. Dengan alasan AD/ART organisasi, pemuda Jambi melalui knpi telah melecehkan hukum positif di republik ini. Alasan AD/ART jelas tidak masuk akal. AD/ART bukanlah bagian dari peraturan perundangan-undangan. Negara kita adalah negara hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku merupakan sumber hukum yang harus ditaati. Negara kita bukan negara hukum versi knpi.
Dengan adanya kasus semacam ini, jelas pemerintah provinsi Jambi tidak bertanggung jawab terhadap eksistensi knpi Jambi kedepan. Jika didasarkan pada asas perbuatan pemerintah yang bedasarkan hukum positiv, maka pemerintah jelas tidak diberi kewenangan untuk mendukung segala aktivitas knpi Jambi kedepan. Dikarenakan knpi Jambi diurus oleh mereka yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undang yang berlaku. Justru kalau pemerintah mendukung eksistensi knpi Jambi kali ini merupakan tindakan melangggar hukum. Tidak hanya itu, MUSDAPROV knpi kali ini jika dilihat dari hasil keputusannya yang menetapkan Ketua Umum terpilih berusia diatas 30 tahun juga dapat dikatakan cacat hukum.
Meskipun pemerintah tidak bertanggung jawab terhadap kepengurusan knpi Jambi sekarang. Bukan berarti tanggung jawab pemerintah terhadap pemuda hilang begitu saja. Pemerintah tetap diharapkan memberi solusi dan jalan keluar bagi knpi Jambi, agar dalam eksistensinya sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan Jambi EMAS tidak bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di negara ini. Untuk Ketua Umum dan pengurus terplih agar dapat berbesar hati untuk melepaskan jabatannya demi keadilan dan masa depan pemuda Jambi.

Sabtu, 12 Januari 2013

Kuliah Cerdas

4 Cara Cerdas Cari Perhatian Dosen
Citacinta Dunia Kampus
Jangan salah, mencari perhatian dosen, tuh, bukan cari muka (carmuk). Walau tujuannya sama (biar dosen ingat dan syukur-syukur punya pertimbangan pas nilai kita jeblok, hehehe), mencari perhatian dengan cara cerdas, boleh dicoba...

Kita = bintang kelas
Menjadi bintang di kelas nggak harus selalu identik dengan nilai spektakuler, kok. Kita bisa mencuri perhatian dosen di kelas hanya dengan menjadi mahasiswa yang baik. Selalu datang tepat waktu dan nggak pernah terlambat mengumpulkan tugas (apalagi sampai tidur di kelas).

Selain itu bersikap pro-aktif di kelas bikin dosen melirik. Perhatikan penjelasan dosen, tunjukkan rasa tertarik kita pada pelajarannya dengan bertanya (jangan asal tanya, yah), dan jangan ragu buat sharing pengetahuan kita juga. Dijamin dosen langsung 'ngeh' dengan keberadaan kita!

Aktif terlibat

Setiap jurusan atau program studi pasti punya banyak acara, baik akademis maupun non-akademis. Sering-sering, deh, terlibat jadi panitia. Misalnya di acara pelantikan guru besar, dies natalis jurusan atau seminar-seminar.

Dengan aktif terlibat dalam acara-acara tersebut, kita jadi dikenal sama dosen-dosen, deh. Nggak menutup kemungkinan, kan, kalau kita jadi lebih akrab sama dosen-dosen dan siapa tahu kita bisa jadi orang pertama yang ditawari kalau ada side job dari mereka.

Eksis memberi
Rajin ngasih 'upeti' juga bisa bikin kita diingat dosen. Cukup beri seloyang kue buatan sendiri juga oke, tuh, di saat-saat tertentu  seperti hari ulang tahun, hari raya, dan sebagainya. Dan itu untuk semua dosen satu jurusan, ya!

Kalau mau memberi hadiah berupa barang, boleh-boleh saja kepada pembimbing skripsi atau pembimbing akademik sebagai tanda terima kasih saat kelulusan kita. Kalau nggak ada acara khusus, sih, mendingan jangan, deh. Dosen juga bisa ge-er dikira kita naksir, hihihi.

Sering berkunjung
Gali rasa ingin tahu kita lebih dalam lagi dengan bertanya sama dosen di luar jam kuliah. Kalau perlu, sering-sering mampir ke jurusan buat bertanya dan berdiskusi dengan dosen. Mereka bakal menghargai mahasiswa yang benar-benar niat mencari ilmu. Alasan lain, kita bisa minta referensi atau pinjam bahan dari mereka untuk tugas makalah yang diberikan. 
sumber : http://www.citacinta.com/cerdas/dunia.kampus/4.cara.cerdas.cari.perhatian.dosen/001/001/264

LOWONGAN Penyidik Independent

Sabtu, 12 Januari 2013
KPK Buka Lowongan Penyidik Independen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah jumlah pegawainya, khususnya untuk dipekerjakan sebagai penyidik lewat jalur independen guna percepatan penuntasan kasus-kasus tindak pidana korupsi yang ditangani.
"Rencananya, kalau tidak ada halangan KPK akan kembali merekrut pegawai khususnya penyidik. Tujuannya adalah menuntaskan kasus-kasus prioritas yang sekarang masih dalam proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dihubungi lewat telepon, Sabtu (12/1).
Lowongan bagi mereka yang ingin menjadi penyidik kata Johan terbuka meski statusnya bukan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Lowongan penyidik terpaksa dilakukan karena jumlah penyidik KPK saat ini semakin menyusut sedangkan kasus korupsi terus bertambah.
"Memang KPK penyidiknya pas-pasan, namun kami tetap profesional. Tahun ini PPNS (penyidik PNS) non Polri ada di KPK, mereka ada yang dari pajak jadi penyidik KPK. KPK juga akan merekrut menjadi penyidik KPK secara independen," katanya.
Penambahan ini kata dia, belum termasuk yang sebelumnya direkrut pada tahun 2012. "Para penyidik yang telah lolos seleksi itu, bekerja tahun ini," katanya.
Sebelumya, dikabarkan sebanyak 26 penyidik internal KPK bakal mulai bekerja efektif sekitar akhir Januari atau awal Februari 2013.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, keberadaan para penyidik internal ini akan mempercepat kinerja KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi.
Selain 26 penyidik internal, kata Johan, KPK mulai merekrut penyidik baru dari intansi terkait seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
Johan juga mengatakan, KPK akan mempercepat penanganan kasus-kasus di tahun 2013. Seorang pejabat di KPK bahkan menyebut bakal ada sejumlah tersangka baru di awal 2013.
"Begitu juga untuk kasus PON Riau, merupakan prioritas kasus yang segera dituntaskan," kata Johan.

Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt50f10afdbce74/kpk-buka-lowongan-penyidik-independen
Ahli: Pulau Berhala Masuk Kepri
Pengujian UU ini tidak terkait konstitusionalitas norma, sehingga bukan kewenangan MK.
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4fd86853dc498/lt4fd9f235bed65.jpg
Sidang lanjutan pengujian UU Pembentukan Kabupaten Lingga di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Foto: ilustrasi (Sgp)
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Guntur Hamzah berpendapat pengujian Pasal 5 ayat (1) huruf c UU No. 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga tidak terkait persoalan konstitusionalitas norma. Sebab, ada konflik/pertentangan norma antara pasal itu dengan Penjelasan Pasal 3 UU No. 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau.
“Persoalannya, terletak pada legalitas Penjelasan Pasal 3 UU No. 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau,” kata Guntur saat memberi keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan pengujian UU Pembentukan Kabupaten Lingga di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/6).
Penjelasan Pasal 3 UU Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyebutkan, “Kabupaten Kepulauan Riau dalam UU ini, tidak termasuk Pulau Berhala…
Menurut Prof. Guntur, konflik norma antara Pasal 5 ayat (1) UU Pembentukan Kabupaten Lingga, khususnya frasa “Selat Berhala” dan Penjelasan Pasal 3 Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau yang memuat norma baru menimbulkan ketidakpastian hukum. Penjelasan Pasal 3 UU Pembentukan Provinsi Kepri memuat norma baru yang tidak memasukkan Pulau Berhala menjadi bagian Kepri, sementara Pasal 5 ayat (1) huruf c menyebutkan Pulau Berhala bagian Kabupaten Lingga, Kepri. Selain itu, Penjelasan Pasal 3 itu tidak konsisten dengan batang tubuh Pasal 3-nya, sehingga terjadi konflik norma.
Mengacu pada asas lex posteriori derogat legi priori (UU yang baru mengesampingkan UU yang lama), Penjelasan Pasal 3 UU Pembentukan Provinsi Kepri kehilangan legalitas. Bahkan, dari perspektif Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Penjelasan Pasal 3 itu dianggap inkonstitusional karena tidak memberikan kepastian hukum yang adil.
Hal ini, kata Guntur, menjadi jelas, menurut Pasal 5 ayat (1) huruf c itu (aspek legalitas) Kabupaten Lingga Kepri berwenang atas Pulau Berhala. Dalam peta wilayah administrasi Provinsi Kepri tergambar Pulau Berhala masuk wilayah administrasi Kecamatan Singkep, Kabupaten Riau, Kepri. Sedangkan Desa Berhala terletak di Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepri. “Pernyataan ini tidak hanya ditunjang dokumen resmi, tetapi secara historis, sosiologis, dan kondisi faktual,” ujar ahli yang sengaja dihadirkan pihak terkait I (Provinsi Kepri) ini.
Hal itu sejalan dengan pendapat MA lewat putusan MA No. 49/P/HUM/2011 yang menyebutkan UU Pembentukan Kabupaten Lingga, Desa Berhala masuk dalam wilayah Kabupaten Lingga, Kepri. Dalam amar putusan, MA membatalkan Permendagri No. 44 Tahun 2011 karena dianggap bertentangan dengan UU No. 31 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2002, UU No. 54 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2011. “Karena itu, Pasal 5 ayat (1) huruf c sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Prof. Guntur.
Hal senada disampaikan ahli pihak terkait I lainnya, Prof H.A.S Natabaya. Mantan hakim konstitusi ini menilai berdasarkan Penjelasan Pasal 3 UU Pembentukan Provinsi Kepri telah membuat norma baru yang melanggar UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Penjelasan dari suatu undang-undang tidak boleh melahirkan norma baru, tetapi hanya memberikan penjelasan,” kata Natabaya.
Menurut Natabaya, mengacu pada putusan MK No. 011/PUU-III/2005 penjelasan pasal tidak boleh membentuk norma baru yang mengaburkan norma yang terkandung dalam norma pasal yang dijelaskan. “Sangat jelas para pemohon telah menguji UU dengan UU, sehingga bukan menjadi kewenangan MK,” katanya.
Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jambi yakni Gubernur Jambi Hasan Basri Agus, Effendi Hatta, Zumi Zola Zulkifli (Bupati Tanjung Jabung Timur), Romi Hariyanto, Meiherriansyah, Abidin, Junaidi, Kalil, Hasip Kalimuddin Syam, Sayuti dan R. Muhammad memohon pengujian pasal 5 ayat (1) huruf c UU Pembentukan Kabupaten Lingga.
Permohonan ini terkait klaim pemohon atas Pulau Berhala yang telah ditetapkan bagian Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) lewat putusan uji materi Permendagri No. 44 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala tanggal 16 Februari 2012. Majelis hakim agung membatalkan Permendagri itu yang sebelumnya menetapkan Pulau Berhala merupakan bagian wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Pemohon meminta UU Pembentukan Kabupaten Lingga atau setidaknya pasal 5 ayat (1) huruf c UU itu yang menyebutkan Kabupaten Lingga mempunyai batas wilayah sebelah selatan berbatasan dengan Laut Bangka dan Selat Berhala dibatalkan. Kemudian Pulau Berhala ditetapkan sebagai wilayah Jambi dengan menetapkan secara teknis batas koordinat wilayah agar menjadi jelas.
Secara sosiologis pemberian nama Berhala merupakan nama orang Jambi, bukan Kepri. Secara geografis, letak pulau lebih dekat ke Jambi dibanding ke Lingga. Selain itu, palung laut lebih dekat ke Tanjung Jabung Timur. Landas kontinen pun lebih dekat ke daratan Jambi.

SUMBER : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4fd86853dc498/ahli--pulau-berhala-masuk-kepri

Restui Proyek 6 Ruas Tol

Jokowi Dinilai Tak Konsisten

Jum'at, 11 Januari 2013 09:44 wib wib
JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) memberi sinyal akan merestui mega proyek enam ruas tol dalam kota. Padahal, sebelumnya pada 26 November 2012 Jokowi dan wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyatakan pemerintah menolak empat ruas tol dalam kota dan akan menkaji dua ruas tol lainnya.

Akibat restu Jokowi itu, mantan wali Kota solo itu dinilai tidak konsisten. "Inkonsistensinya yang harus digaris bawahi. Itu berarti dia tidak tahan tekanan pusat karena intervensi pusat kelihatan sekali," kata Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti Nirwono Joga saat dihubungi wartawan, Jumat (11/1/2013).

Kata Nirwono, dengan membangun enam ruas jalan tol, tidak menjadi jaminan untuk dapat mengurai macet Jakarta. "Justru, hanya memunculkan ruas jalan dan titik kemacetan yang baru. Pokok persoalan kita itu transportasi massal. Dengan adanya proyek ini, kebijakannya sangat bertentangan dengan transportasi massal," terangnya.

Nirwono menjelaskan contoh ruas tol dalam kota yang ada di beberapa kota besar negara lain seperti di Seoul, Boston, dan Chicago justru dirobohkan. "Kenapa Jakarta justru akan membangun tol dalam kota baru? Menurut saya, lebih baik Jokowi tawarkan ke publik dengan uang Rp42 triliun yang dianggarkan untuk enam ruas tol itu lebih baik dibuat untuk mengoptimalkan transportasi massal, ruas pejalan kaki, ruas jalan sepeda dan lainnya, itu sudah lebih dari cukup," ujarnya.

Untuk diketahui, pembangunan enam ruas jalan tol dibagi menjadi empat tahap dan direncanakan selesai pada 2022. Jika sudah selesai, keenam ruas tol itu akan menjadi satu dengan tol lingkar luar milik PT Jakarta Tollroad Development, tapi tarifnya akan terpisah dengan tol lingkar luar.

Sebelumnya, seusai rapat dengan Menteri PU Djoko Kirmanto, Rabu, 9 Januari lalu, Jokowi menyatakan bahwa enam tol tersebut dapat berkontribusi mengurai macet ibu kota. "Tadi sudah dirapatkan bahwa akan mengurangi macet, lingkar jaringan dan radial, saya menangkap itu ada kontribusi untuk mengurangi kemacetan," kata Jokowi.
(ugo)
 
sumber : http://jakarta.okezone.com/read/2013/01/11/500/744552/jokowi-dinilai-tak-konsisten

MENULIS DI MK

PEDOMAN PENULISAN JURNAL KONSTITUSI
MAHKAMAH KONSTITUSI

Jurnal Konstitusi merupakan media triwulanan guna penyebarluasan (diseminasi) hasil  penelitian atau kajian konseptual tentang konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi terbit empat nomor dalam setahun (Maret, Juni, September, dan Desember). Jurnal Konstitusi memuat hasil penelitian atau kajian konseptual tentang konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi serta isu-isu hukum konstitusi dan ketatanegaraan yang belum pernah dipublikasikan di media lain. Jurnal Konstitusi ditujukan untuk kalangan pakar, akademisi, praktisi, penyelenggara negara, LSM, serta pemerhati hukum konstitusi dan ketatanegaraan. Jurnal Konsitusi telah terakreditasi oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dengan Nomor 412/AU/P2MILIPI/ 04/2012.

Tata cara penulisan dan pengiriman naskah dalam Jurnal Konstitusi, sebagai berikut:
1.      Naskah yang dikirim merupakan karya ilmiah original dan tidak mengandung unsure plagiarisme.
2.      Naskah ditulis dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris sepanjang 20-22 halaman, kertas berukuran A4, jenis huruf Times New Roman, font 12, dan spasi 1,5.
3.      Menggunakan istilah yang baku serta bahasa yang baik dan benar.
4.      Naskah ditulis dalam format jurnal dengan sistem baris kredit (byline).

Sistematika pembaban artikel Hasil Penelitian mencakup:
Ø  Judul Artikel, Nama Penulis, Lembaga Penulis, Alamat Lembaga Penulis, Alamat Email Penulis, Abstrak, Kata Kunci, Pendahuluan (berisi latar belakang masalah, permasalahan, dan metode penelitian), Pembahasan (berisi hasil penelitian, analisis dan sub-sub bahasan), Kesimpulan (berisi simpulan dan saran), dan Daftar Pustaka.
Sedang sistematika pembaban artikel Kajian Konseptual mencakup: Judul Artikel, Nama Penulis, Lembaga Penulis, Alamat Lembaga Penulis, Alamat Email Penulis, Abstrak, Kata Kunci, Pendahuluan, Pembahasan (analisis dan sub-sub bahasan), Kesimpulan (berisi simpulan dan saran), dan Daftar Pustaka.
Ø  Judul artikel harus spesifik dan lugas yang dirumuskan dengan maksimal 12 kata (bahasa Indonesia), 10 kata (bahasa Inggris), atau 90 ketuk pada papan kunci, yang menggambarkan isi artikel secara komprehensif.
Ø  Abstrak (abstract) ditulis secara gamblang, utuh dan lengkap menggambarkan esensi isi keseluruhan tulisan dalam dua bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris yang masing-masing satu paragraf.
Ø  Kata kunci (key word) yang dipilih harus mencerminkan konsep yang dikandung artikel terkait sejumlah 3-5 istilah (horos).
Ø  Cara pengacuan dan pengutipan menggunakan model catatan kaki (footnotes).

Kutipan Buku: Nama penulis, judul buku, tempat penerbitan: nama penerbit, tahun
terbitan, halaman kutipan.
Contoh:
A.V. Dicey, An Introduction to The Study of The Law of The Constitution, 10th ed., English
Language Book Society, London: Mc Millan, 1968, h. 127
Moh. Mahfud MD., Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Jakarta:
LP3ES, 2007, h. 17.
Saldi Isra, Pergeseran Fungsi Legislasi (Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam
Sistem Presidensial Indonesia), Jakarta: PT RadjaGarfindo Persada, 2010, h. 7.
Kutipan Jurnal: Nama penulis, “judul artikel”, nama jurnal, volume, nomor, bulan dan
tahun, halaman kutipan.
Contoh:
Rosalind Dixon, “Partial Constitutional Amendments”, The Journal of Constitutional
Law, Volume 13, Issue 3, March 2011, h. 647
Arief Hidayat, “Politik Hukum Konstitusi dan Fenomena Absentia Voter (Golput)
Dalam Pemilu di Indonesia, Jurnal Konstitusi, Volume 1, Nomor 1, Juni 2009, h. 20.
Muh. Guntur Hamzah, “Mahkamah Konstitusi dan Rezim Hukum Pilkada”, Jurnal
Ilmu Hukum Amanna Gappa, Volume 13, Nomor 2, Mei 2005, h. 65.

Kutipan makalah/paper/orasi ilmiah: Nama penulis, “judul makalah”, nama forum
kegiatan, tempat kegiatan, tanggal kegiatan, halaman kutipan.
Contoh:
Moh. Mahfud, MD., “Separation of Powers and Independence of Constitutional Court
in Indonesia”, Paper Presented at The 2nd Congress of The World Conference on
Constitutional Justice, Rio de Janeiro – Brazil, 16 – 18 January 2011, h. 7.
Yuliandri, “Membentuk Undang-Undang Berkelanjutan Dalam Penataan Sistem
Ketatanegaraan, Naskah Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas
Andalas, Padang: Universitas Andalas, 23 Juli 2009, h. 5.

Kutipan Internet/media online: Nama penulis, “judul tulisan”, alamat portal
(website/online), tanggal diakses/unduh.
Contoh:
Simon Butt, “Islam, the State and the Constitutional Court in Indonesia”,
http://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=1650432,
diunduh 28 Juli 2010.
Muchamad Ali Safa’at, “Militer Dalam Prespektif Hukum Tata Negara”,
http://anomalisemesta.blogspot.com/2007/10/artikel_06.html,
diunduh 27 Desember 2007.
8. Daftar Pustaka memuat daftar buku, jurnal, makalah/paper/orasi ilmiah baik cetak
maupun online yang dikutip dalam naskah, yang disusun secara alfabetis (a to z)
dengan susunan: Nama penulis (mendahulukan nama keluarga/marga), tahun, judul,
tempat penerbitan: penerbit, dst., seperti contoh berikut ini:
Arief Hidayat, 2009, “Politik Hukum Konstitusi dan Fenomena Absentia Voter
(Golput) Dalam Pemilu di Indonesia, Jurnal Konstitusi, Volume 1, Nomor 1,
Juni, h. 20 – 31.
Butt, Simon, 2010, “Islam, the State and the Constitutional Court in Indonesia”,
http://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=1650432, diunduh 28
July.
Dicey, A.V., 1968, An Introduction to The Study of The Law of The Constitution, 10th ed.,
English Language Book Society, London: Mc Millan.
Dixon, Rosalind, 2011, “Partial Constitutional Amendments”, The Journal of
Constitutional Law, Volume 13, Issue 3, March, h. 643 – 686.
Moh. Mahfud, MD., 2011, “Separation of Powers and Independence of Constitutional
Court in Indonesia”, Paper Presented at The 2nd Congress of The World Conference
on Constitutional Justice, Rio de Janeiro – Brazil, 16 – 18 January.
Moh. Mahfud MD., 2007, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi,
Jakarta: LP3ES.
Muchamad Ali Safa’at, 2007, “Militer Dalam Prespektif Hukum Tata Negara”,
http://anomalisemesta.blogspot.com/2007/10/artikel_06.html, diunduh 27
Desember.
Muh. Guntur Hamzah, 2005, “Mahkamah Konstitusi dan Rezim Hukum Pilkada”,
Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa, volume 13, nomor 2, Mei, h. 60 - 72.
Saldi Isra, 2010, Pergeseran Fungsi Legislasi (Menguatnya Model Legislasi Parlementer
Dalam Sistem Presidensial Indonesia), Jakarta: PT RadjaGarfindo Persada.
Yuliandri, 2009, “Membentuk Undang-Undang Berkelanjutan Dalam Penataan Sistem
Ketatanegaraan, Naskah Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum
Universitas Andalas, Padang: Universitas Andalas, 23 Juli.

Naskah dalam bentuk file document (.doc) dikirim via email ke alamat email redaksi:
jurnal@mahkamahkonstitusi.go.id atau puslitka_mk@yahoo.com Naskah dapat juga
dikirim via pos kepada:
REDAKSI JURNAL KONSTITUSI
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Jl. Medan Merdeka Barat, No. 6 Jakarta 10110
Telp. (021) 23529000; Faks. (021) 352177
Website: www.mahkamahkonstitusi.go.id
Email: jurnal@mahkamahkonstitusi.go.id atau puslitka_mk@yahoo.com
10. Dewan penyunting menyeleksi dan mengedit naskah yang masuk tanpa mengubah
substansi. Naskah yang dimuat mendapatkan honorarium. Naskah yang tidak dimuat
akan dikembalikan atau diberitahukan kepada penulisnya.


SUMBER :http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/infoumum/pengumuman/pdf/Pedoman%20Jurnal%20Konstitusi.pdf