Ahli: Pulau Berhala Masuk Kepri
Pengujian UU ini tidak terkait konstitusionalitas norma, sehingga bukan kewenangan MK.
Sidang lanjutan pengujian UU Pembentukan Kabupaten Lingga di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Foto: ilustrasi (Sgp)
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Guntur Hamzah berpendapat pengujian Pasal 5 ayat (1) huruf c UU No. 31 Tahun 2003
tentang Pembentukan Kabupaten Lingga tidak terkait persoalan
konstitusionalitas norma. Sebab, ada konflik/pertentangan norma antara
pasal itu dengan Penjelasan Pasal 3 UU No. 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau.
“Persoalannya, terletak pada legalitas Penjelasan Pasal 3 UU No. 25
Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau,” kata Guntur
saat memberi keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan pengujian UU Pembentukan Kabupaten Lingga di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/6).
Penjelasan Pasal 3 UU Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyebutkan, “Kabupaten Kepulauan Riau dalam UU ini, tidak termasuk Pulau Berhala…”
Menurut Prof. Guntur, konflik norma antara Pasal 5 ayat (1) UU Pembentukan Kabupaten Lingga, khususnya frasa “Selat Berhala”
dan Penjelasan Pasal 3 Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau yang memuat
norma baru menimbulkan ketidakpastian hukum. Penjelasan Pasal 3 UU
Pembentukan Provinsi Kepri memuat norma baru yang tidak memasukkan Pulau
Berhala menjadi bagian Kepri, sementara Pasal 5 ayat (1) huruf c
menyebutkan Pulau Berhala bagian Kabupaten Lingga, Kepri. Selain itu,
Penjelasan Pasal 3 itu tidak konsisten dengan batang tubuh Pasal 3-nya,
sehingga terjadi konflik norma.
Mengacu pada asas lex posteriori derogat legi priori (UU yang
baru mengesampingkan UU yang lama), Penjelasan Pasal 3 UU Pembentukan
Provinsi Kepri kehilangan legalitas. Bahkan, dari perspektif Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945, Penjelasan Pasal 3 itu dianggap inkonstitusional
karena tidak memberikan kepastian hukum yang adil.
Hal ini, kata Guntur, menjadi jelas, menurut Pasal 5 ayat (1) huruf c
itu (aspek legalitas) Kabupaten Lingga Kepri berwenang atas Pulau
Berhala. Dalam peta wilayah administrasi Provinsi Kepri tergambar Pulau
Berhala masuk wilayah administrasi Kecamatan Singkep, Kabupaten Riau,
Kepri. Sedangkan Desa Berhala terletak di Kecamatan Singkep, Kabupaten
Lingga, Kepri. “Pernyataan ini tidak hanya ditunjang dokumen resmi,
tetapi secara historis, sosiologis, dan kondisi faktual,” ujar ahli yang
sengaja dihadirkan pihak terkait I (Provinsi Kepri) ini.
Hal itu sejalan dengan pendapat MA lewat putusan MA No. 49/P/HUM/2011
yang menyebutkan UU Pembentukan Kabupaten Lingga, Desa Berhala masuk
dalam wilayah Kabupaten Lingga, Kepri. Dalam amar putusan, MA
membatalkan Permendagri No. 44 Tahun 2011 karena dianggap bertentangan
dengan UU No. 31 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2002, UU No. 54 Tahun 1999,
UU No. 12 Tahun 2011. “Karena itu, Pasal 5 ayat (1) huruf c sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Prof. Guntur.
Hal senada disampaikan ahli pihak terkait I lainnya, Prof H.A.S
Natabaya. Mantan hakim konstitusi ini menilai berdasarkan Penjelasan
Pasal 3 UU Pembentukan Provinsi Kepri telah membuat norma baru yang
melanggar UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan. “Penjelasan dari suatu undang-undang tidak boleh
melahirkan norma baru, tetapi hanya memberikan penjelasan,” kata
Natabaya.
Menurut Natabaya, mengacu pada putusan MK No. 011/PUU-III/2005
penjelasan pasal tidak boleh membentuk norma baru yang mengaburkan norma
yang terkandung dalam norma pasal yang dijelaskan. “Sangat jelas para
pemohon telah menguji UU dengan UU, sehingga bukan menjadi kewenangan
MK,” katanya.
Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jambi yakni Gubernur Jambi Hasan Basri
Agus, Effendi Hatta, Zumi Zola Zulkifli (Bupati Tanjung Jabung Timur),
Romi Hariyanto, Meiherriansyah, Abidin, Junaidi, Kalil, Hasip Kalimuddin
Syam, Sayuti dan R. Muhammad memohon pengujian pasal 5 ayat (1) huruf c UU Pembentukan Kabupaten Lingga.
Permohonan ini terkait klaim pemohon atas Pulau Berhala yang telah
ditetapkan bagian Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) lewat putusan uji
materi Permendagri No. 44 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau
Berhala tanggal 16 Februari 2012. Majelis hakim agung membatalkan
Permendagri itu yang sebelumnya menetapkan Pulau Berhala merupakan
bagian wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Pemohon meminta UU Pembentukan Kabupaten Lingga atau setidaknya pasal 5
ayat (1) huruf c UU itu yang menyebutkan Kabupaten Lingga mempunyai
batas wilayah sebelah selatan berbatasan dengan Laut Bangka dan Selat
Berhala dibatalkan. Kemudian Pulau Berhala ditetapkan sebagai wilayah
Jambi dengan menetapkan secara teknis batas koordinat wilayah agar
menjadi jelas.
Secara sosiologis pemberian nama Berhala merupakan nama orang Jambi,
bukan Kepri. Secara geografis, letak pulau lebih dekat ke Jambi
dibanding ke Lingga. Selain itu, palung laut lebih dekat ke Tanjung
Jabung Timur. Landas kontinen pun lebih dekat ke daratan Jambi.
SUMBER : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4fd86853dc498/ahli--pulau-berhala-masuk-kepri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar