Ahli: Pulau Berhala Masuk Kepri
Pengujian UU ini tidak terkait konstitusionalitas norma, sehingga bukan kewenangan MK.

    
        Sidang lanjutan pengujian UU Pembentukan Kabupaten Lingga di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Foto: ilustrasi (Sgp)
    
    
 Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Guntur Hamzah berpendapat pengujian Pasal 5 ayat (1) huruf c UU No. 31 Tahun 2003
 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga tidak terkait persoalan 
konstitusionalitas norma. Sebab, ada konflik/pertentangan norma antara 
pasal itu dengan Penjelasan Pasal 3 UU No. 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau.
 “Persoalannya, terletak pada legalitas Penjelasan Pasal 3 UU No. 25 
Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau,” kata Guntur 
saat memberi keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan pengujian UU Pembentukan Kabupaten Lingga di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/6).
 Penjelasan Pasal 3 UU Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyebutkan, “Kabupaten Kepulauan Riau dalam UU ini, tidak termasuk Pulau Berhala…”
 Menurut Prof. Guntur, konflik norma antara Pasal 5 ayat (1) UU Pembentukan Kabupaten Lingga, khususnya frasa “Selat Berhala”
 dan Penjelasan Pasal 3 Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau yang memuat 
norma baru menimbulkan ketidakpastian hukum. Penjelasan Pasal 3 UU 
Pembentukan Provinsi Kepri memuat norma baru yang tidak memasukkan Pulau
 Berhala menjadi bagian Kepri, sementara Pasal 5 ayat (1) huruf c 
menyebutkan Pulau Berhala bagian Kabupaten Lingga, Kepri. Selain itu, 
Penjelasan Pasal 3 itu tidak konsisten dengan batang tubuh Pasal 3-nya, 
sehingga terjadi konflik norma.
 Mengacu pada asas lex posteriori derogat legi priori (UU yang 
baru mengesampingkan UU yang lama), Penjelasan Pasal 3 UU Pembentukan 
Provinsi Kepri kehilangan legalitas. Bahkan, dari perspektif Pasal 28D 
ayat (1) UUD 1945, Penjelasan Pasal 3 itu dianggap inkonstitusional 
karena tidak memberikan kepastian hukum yang adil.
 Hal ini, kata Guntur, menjadi jelas, menurut Pasal 5 ayat (1) huruf c
 itu (aspek legalitas) Kabupaten Lingga Kepri berwenang atas Pulau 
Berhala. Dalam peta wilayah administrasi Provinsi Kepri tergambar Pulau 
Berhala masuk wilayah administrasi Kecamatan Singkep, Kabupaten Riau, 
Kepri. Sedangkan Desa Berhala terletak di Kecamatan Singkep, Kabupaten 
Lingga, Kepri. “Pernyataan ini tidak hanya ditunjang dokumen resmi, 
tetapi secara historis, sosiologis, dan kondisi faktual,” ujar ahli yang
 sengaja dihadirkan pihak terkait I (Provinsi Kepri) ini.
 Hal itu sejalan dengan pendapat MA lewat putusan MA No. 49/P/HUM/2011 
yang menyebutkan UU Pembentukan Kabupaten Lingga, Desa Berhala masuk 
dalam wilayah Kabupaten Lingga, Kepri. Dalam amar putusan, MA 
membatalkan Permendagri No. 44 Tahun 2011 karena dianggap bertentangan 
dengan UU No. 31 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2002, UU No. 54 Tahun 1999,
 UU No. 12 Tahun 2011. “Karena itu, Pasal 5 ayat (1) huruf c sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Prof. Guntur.
 Hal senada disampaikan ahli pihak terkait I lainnya, Prof H.A.S 
Natabaya. Mantan hakim konstitusi ini menilai berdasarkan Penjelasan 
Pasal 3 UU Pembentukan Provinsi Kepri telah membuat norma baru yang 
melanggar UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan 
Perundang-undangan. “Penjelasan dari suatu undang-undang tidak boleh 
melahirkan norma baru, tetapi hanya memberikan penjelasan,” kata 
Natabaya.
 Menurut Natabaya, mengacu pada putusan MK No. 011/PUU-III/2005 
penjelasan pasal tidak boleh membentuk norma baru yang mengaburkan norma
 yang terkandung dalam norma pasal yang dijelaskan. “Sangat jelas para 
pemohon telah menguji UU dengan UU, sehingga bukan menjadi kewenangan 
MK,” katanya.
 Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jambi yakni Gubernur Jambi Hasan Basri 
Agus, Effendi Hatta, Zumi Zola Zulkifli (Bupati Tanjung Jabung Timur), 
Romi Hariyanto, Meiherriansyah, Abidin, Junaidi, Kalil, Hasip Kalimuddin
 Syam, Sayuti dan R. Muhammad memohon pengujian pasal 5 ayat (1) huruf c UU Pembentukan Kabupaten Lingga.
 Permohonan ini terkait klaim pemohon atas Pulau Berhala yang telah 
ditetapkan bagian Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) lewat putusan uji 
materi Permendagri No. 44 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau 
Berhala tanggal 16 Februari 2012. Majelis hakim agung membatalkan 
Permendagri itu yang sebelumnya menetapkan Pulau Berhala merupakan 
bagian wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
 Pemohon meminta UU Pembentukan Kabupaten Lingga atau setidaknya pasal 5
 ayat (1) huruf c UU itu yang menyebutkan Kabupaten Lingga mempunyai 
batas wilayah sebelah selatan berbatasan dengan Laut Bangka dan Selat 
Berhala dibatalkan. Kemudian Pulau Berhala ditetapkan sebagai wilayah 
Jambi dengan menetapkan secara teknis batas koordinat wilayah agar 
menjadi jelas.
 Secara sosiologis pemberian nama Berhala merupakan nama orang Jambi, 
bukan Kepri. Secara geografis, letak pulau lebih dekat ke Jambi 
dibanding ke Lingga. Selain itu, palung laut lebih dekat ke Tanjung 
Jabung Timur. Landas kontinen pun lebih dekat ke daratan Jambi.
SUMBER : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4fd86853dc498/ahli--pulau-berhala-masuk-kepri
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar