Sabtu, 12 Januari 2013

MENULIS DI MK

PEDOMAN PENULISAN JURNAL KONSTITUSI
MAHKAMAH KONSTITUSI

Jurnal Konstitusi merupakan media triwulanan guna penyebarluasan (diseminasi) hasil  penelitian atau kajian konseptual tentang konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi terbit empat nomor dalam setahun (Maret, Juni, September, dan Desember). Jurnal Konstitusi memuat hasil penelitian atau kajian konseptual tentang konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi serta isu-isu hukum konstitusi dan ketatanegaraan yang belum pernah dipublikasikan di media lain. Jurnal Konstitusi ditujukan untuk kalangan pakar, akademisi, praktisi, penyelenggara negara, LSM, serta pemerhati hukum konstitusi dan ketatanegaraan. Jurnal Konsitusi telah terakreditasi oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dengan Nomor 412/AU/P2MILIPI/ 04/2012.

Tata cara penulisan dan pengiriman naskah dalam Jurnal Konstitusi, sebagai berikut:
1.      Naskah yang dikirim merupakan karya ilmiah original dan tidak mengandung unsure plagiarisme.
2.      Naskah ditulis dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris sepanjang 20-22 halaman, kertas berukuran A4, jenis huruf Times New Roman, font 12, dan spasi 1,5.
3.      Menggunakan istilah yang baku serta bahasa yang baik dan benar.
4.      Naskah ditulis dalam format jurnal dengan sistem baris kredit (byline).

Sistematika pembaban artikel Hasil Penelitian mencakup:
Ø  Judul Artikel, Nama Penulis, Lembaga Penulis, Alamat Lembaga Penulis, Alamat Email Penulis, Abstrak, Kata Kunci, Pendahuluan (berisi latar belakang masalah, permasalahan, dan metode penelitian), Pembahasan (berisi hasil penelitian, analisis dan sub-sub bahasan), Kesimpulan (berisi simpulan dan saran), dan Daftar Pustaka.
Sedang sistematika pembaban artikel Kajian Konseptual mencakup: Judul Artikel, Nama Penulis, Lembaga Penulis, Alamat Lembaga Penulis, Alamat Email Penulis, Abstrak, Kata Kunci, Pendahuluan, Pembahasan (analisis dan sub-sub bahasan), Kesimpulan (berisi simpulan dan saran), dan Daftar Pustaka.
Ø  Judul artikel harus spesifik dan lugas yang dirumuskan dengan maksimal 12 kata (bahasa Indonesia), 10 kata (bahasa Inggris), atau 90 ketuk pada papan kunci, yang menggambarkan isi artikel secara komprehensif.
Ø  Abstrak (abstract) ditulis secara gamblang, utuh dan lengkap menggambarkan esensi isi keseluruhan tulisan dalam dua bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris yang masing-masing satu paragraf.
Ø  Kata kunci (key word) yang dipilih harus mencerminkan konsep yang dikandung artikel terkait sejumlah 3-5 istilah (horos).
Ø  Cara pengacuan dan pengutipan menggunakan model catatan kaki (footnotes).

Kutipan Buku: Nama penulis, judul buku, tempat penerbitan: nama penerbit, tahun
terbitan, halaman kutipan.
Contoh:
A.V. Dicey, An Introduction to The Study of The Law of The Constitution, 10th ed., English
Language Book Society, London: Mc Millan, 1968, h. 127
Moh. Mahfud MD., Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Jakarta:
LP3ES, 2007, h. 17.
Saldi Isra, Pergeseran Fungsi Legislasi (Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam
Sistem Presidensial Indonesia), Jakarta: PT RadjaGarfindo Persada, 2010, h. 7.
Kutipan Jurnal: Nama penulis, “judul artikel”, nama jurnal, volume, nomor, bulan dan
tahun, halaman kutipan.
Contoh:
Rosalind Dixon, “Partial Constitutional Amendments”, The Journal of Constitutional
Law, Volume 13, Issue 3, March 2011, h. 647
Arief Hidayat, “Politik Hukum Konstitusi dan Fenomena Absentia Voter (Golput)
Dalam Pemilu di Indonesia, Jurnal Konstitusi, Volume 1, Nomor 1, Juni 2009, h. 20.
Muh. Guntur Hamzah, “Mahkamah Konstitusi dan Rezim Hukum Pilkada”, Jurnal
Ilmu Hukum Amanna Gappa, Volume 13, Nomor 2, Mei 2005, h. 65.

Kutipan makalah/paper/orasi ilmiah: Nama penulis, “judul makalah”, nama forum
kegiatan, tempat kegiatan, tanggal kegiatan, halaman kutipan.
Contoh:
Moh. Mahfud, MD., “Separation of Powers and Independence of Constitutional Court
in Indonesia”, Paper Presented at The 2nd Congress of The World Conference on
Constitutional Justice, Rio de Janeiro – Brazil, 16 – 18 January 2011, h. 7.
Yuliandri, “Membentuk Undang-Undang Berkelanjutan Dalam Penataan Sistem
Ketatanegaraan, Naskah Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas
Andalas, Padang: Universitas Andalas, 23 Juli 2009, h. 5.

Kutipan Internet/media online: Nama penulis, “judul tulisan”, alamat portal
(website/online), tanggal diakses/unduh.
Contoh:
Simon Butt, “Islam, the State and the Constitutional Court in Indonesia”,
http://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=1650432,
diunduh 28 Juli 2010.
Muchamad Ali Safa’at, “Militer Dalam Prespektif Hukum Tata Negara”,
http://anomalisemesta.blogspot.com/2007/10/artikel_06.html,
diunduh 27 Desember 2007.
8. Daftar Pustaka memuat daftar buku, jurnal, makalah/paper/orasi ilmiah baik cetak
maupun online yang dikutip dalam naskah, yang disusun secara alfabetis (a to z)
dengan susunan: Nama penulis (mendahulukan nama keluarga/marga), tahun, judul,
tempat penerbitan: penerbit, dst., seperti contoh berikut ini:
Arief Hidayat, 2009, “Politik Hukum Konstitusi dan Fenomena Absentia Voter
(Golput) Dalam Pemilu di Indonesia, Jurnal Konstitusi, Volume 1, Nomor 1,
Juni, h. 20 – 31.
Butt, Simon, 2010, “Islam, the State and the Constitutional Court in Indonesia”,
http://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=1650432, diunduh 28
July.
Dicey, A.V., 1968, An Introduction to The Study of The Law of The Constitution, 10th ed.,
English Language Book Society, London: Mc Millan.
Dixon, Rosalind, 2011, “Partial Constitutional Amendments”, The Journal of
Constitutional Law, Volume 13, Issue 3, March, h. 643 – 686.
Moh. Mahfud, MD., 2011, “Separation of Powers and Independence of Constitutional
Court in Indonesia”, Paper Presented at The 2nd Congress of The World Conference
on Constitutional Justice, Rio de Janeiro – Brazil, 16 – 18 January.
Moh. Mahfud MD., 2007, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi,
Jakarta: LP3ES.
Muchamad Ali Safa’at, 2007, “Militer Dalam Prespektif Hukum Tata Negara”,
http://anomalisemesta.blogspot.com/2007/10/artikel_06.html, diunduh 27
Desember.
Muh. Guntur Hamzah, 2005, “Mahkamah Konstitusi dan Rezim Hukum Pilkada”,
Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa, volume 13, nomor 2, Mei, h. 60 - 72.
Saldi Isra, 2010, Pergeseran Fungsi Legislasi (Menguatnya Model Legislasi Parlementer
Dalam Sistem Presidensial Indonesia), Jakarta: PT RadjaGarfindo Persada.
Yuliandri, 2009, “Membentuk Undang-Undang Berkelanjutan Dalam Penataan Sistem
Ketatanegaraan, Naskah Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum
Universitas Andalas, Padang: Universitas Andalas, 23 Juli.

Naskah dalam bentuk file document (.doc) dikirim via email ke alamat email redaksi:
jurnal@mahkamahkonstitusi.go.id atau puslitka_mk@yahoo.com Naskah dapat juga
dikirim via pos kepada:
REDAKSI JURNAL KONSTITUSI
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Jl. Medan Merdeka Barat, No. 6 Jakarta 10110
Telp. (021) 23529000; Faks. (021) 352177
Website: www.mahkamahkonstitusi.go.id
Email: jurnal@mahkamahkonstitusi.go.id atau puslitka_mk@yahoo.com
10. Dewan penyunting menyeleksi dan mengedit naskah yang masuk tanpa mengubah
substansi. Naskah yang dimuat mendapatkan honorarium. Naskah yang tidak dimuat
akan dikembalikan atau diberitahukan kepada penulisnya.


SUMBER :http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/infoumum/pengumuman/pdf/Pedoman%20Jurnal%20Konstitusi.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar