Sabtu, 19 Januari 2013

knpi jambi


-->
KNPI JAMBI CACAT HUKUM
Oleh : FESDIAMON
Pemuda merupakan bagian penting dalam catatan sejarah perjuangan bangsa ini dari masa ke masa. Karakternya yang dinamis, krtiis, inovatif,  berani, serta memiliki kapasitas intelektual dan kepekaan terhadap lingkungan menbuat pemuda dijuluki sebagai tulang punggung peradaban. Dalam eksistensinya sebagai tulang punggung peradaban, fungsi pemuda kerapkali disebut sebagai kontrol sosial (agent of social control), agen perubahan (agent of changes) dan sebagai pemberi solusi (agent of sxolver). Kesemua fungsi itu dijalankan oleh pemuda dengan penuh kesadaran dan semata-mata demi kepentingan peradaban saat ini dan yang akan datang. Oleh karana itulah, pemuda juga kerap disebut sebagai pewaris tunggal peradaban. Hal ini dikarenakan orientasi perjuangan pemuda yang selalu berbentuk proyeksi kedepan. Maka dari itulah tidak berlebihan kiranya kita menyebut pemuda sebagai penentu arah peradaban.
Dari uraian singkat tentang nilai-nilai kepemudaan diatas, dapat kita lihat bahwa betapa pentingnya potensi pemuda untuk dikelola oleh negara dalam rangka mewujudkan tujuan negara. Salah satu bentuk perhatian negara terhadap pemuda dewasa ini adalah telah diundangkannya Undang-Undang No 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan. Segala bentuk hak pemuda dalam eksistensinya, terutama yang terorganisir dalam sebuah wadah organisasi telah dijamin oleh  negara untuk dilindungi serta dipenuhi. Keberadaan UU Kepemudaan ini adalah bentuk komitmen negara hukum demokrasi yang menjunjung tinggi nilai-niliai HAM.

Subtansi Undang-Undang Kepemudaan
Jika dilakukan pendekatan normatif (normative approach) terhadap UU kepemudaan ini, jelas sekali terlihat bahwa peran pemerintah dalam mendukung eksistensi pemuda sangat penting. UU Kepemudaan ini juga selaras dengan UU Pemerintahan Daerah, dimana setiap pemerintahan daerah bertanggung jawab terhadap pengembangan potensi pemuda di daerah. Ada beban tanggung jawab yang diemban oleh kepala darah secara langsung terhadap pemuda. Namun, jika diamati dengan melakukan pendekatan yuridis empiris, UU Kepemudaan ini menemukan banyak masalah, yakni adanya kesenjangan antara yang aturan seharusnya (das sollen) dan fakta yang terjadi (das sein). Misalnya tentang usia pemuda yang diatur dalam UU Kepemudaan ini adalah 16 samapai 30 tahun, namun kenyataannya masih banyak OKP yang diurus oleh meraka yang ditas usia 30 tahun. Jika melihat sepintas fakta yang terjadi ini, maka UU Kepemudaan ini terkesan tidak aspiratif. Namun, jika kita amati secara seksama UU Kepemudaan ini ternyata sangat apiratif. Dalam UU Kepemudaan ini, diataur dengan sangat limitatif tentang peran pemerintah terhadap pemuda, ditambah lagi dengan dikeluarkannya PP No 41 Tahun 2011 sebagai peraturan pelaksana bagi pemerintah untuk menjalankan kewajibannya terhadap pemuda. Kemudian dalam UU Kepemudaan ini, juga diberi tenggang waktu selama 3 tahun untuk semua organisasi kemasyarakatan pemuda agar dapat menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Pada tahun 2013 UU Kepemudaan ini sudah dapat ditegakan dengan tegas oleh negara. Jika ditahun 2013 masih ada OKP yang diurus oleh mereka yang berusia diatas 30 tahun, maka yang mengurus okp tersebut dapat dikatakan batal demi hukum. Ini dikarenakan pengurus okp tersebut sudah tidak memiliki kewenangan lagi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan mereka menjalankan segala aktivitas dan prosedur keorganisasian tanpa ada lagi kewenangan yang melekat. Menjalankan prosedur tanpa kewenangan jelas batal demi hukum.

knpi Jambi Cacat Hukum
Hal yang sangat ironis terjadi pada knpi Jambi yang baru saja selesai melaksanakan MUSDAPROV. Dimana hasil dari MUSDAPROV tersebut telah melahirkan keputusan ketua umum terpilih yang berusia lebih dari 30 tahun. Hal ini tentunya sangat kita sesalkan, pemuda Jambi yang seharusnya berada digarda terdepan dalam persolan penegakan hukum, malah terkesan mengangkangi hukum yang berlaku di Republik ini. Dengan alasan AD/ART organisasi, pemuda Jambi melalui knpi telah melecehkan hukum positif di republik ini. Alasan AD/ART jelas tidak masuk akal. AD/ART bukanlah bagian dari peraturan perundangan-undangan. Negara kita adalah negara hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku merupakan sumber hukum yang harus ditaati. Negara kita bukan negara hukum versi knpi.
Dengan adanya kasus semacam ini, jelas pemerintah provinsi Jambi tidak bertanggung jawab terhadap eksistensi knpi Jambi kedepan. Jika didasarkan pada asas perbuatan pemerintah yang bedasarkan hukum positiv, maka pemerintah jelas tidak diberi kewenangan untuk mendukung segala aktivitas knpi Jambi kedepan. Dikarenakan knpi Jambi diurus oleh mereka yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undang yang berlaku. Justru kalau pemerintah mendukung eksistensi knpi Jambi kali ini merupakan tindakan melangggar hukum. Tidak hanya itu, MUSDAPROV knpi kali ini jika dilihat dari hasil keputusannya yang menetapkan Ketua Umum terpilih berusia diatas 30 tahun juga dapat dikatakan cacat hukum.
Meskipun pemerintah tidak bertanggung jawab terhadap kepengurusan knpi Jambi sekarang. Bukan berarti tanggung jawab pemerintah terhadap pemuda hilang begitu saja. Pemerintah tetap diharapkan memberi solusi dan jalan keluar bagi knpi Jambi, agar dalam eksistensinya sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan Jambi EMAS tidak bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di negara ini. Untuk Ketua Umum dan pengurus terplih agar dapat berbesar hati untuk melepaskan jabatannya demi keadilan dan masa depan pemuda Jambi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar